Tanggapan Kuasa Hukum Sahat Terkait dugaan Pungli e-KTP Di Desa Bukit Kerikil
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/tanggapan-kuasa-hukum-sahat-terkait.html
EraRiau.com {Pekanbaru-Dumai}- Persoalan Kasus dugaan pungli e-KTP di Desa Bukit Kerikil sebesar Rp.75.000 per warga yang kini kasusnya sedang berjalan di tangani Tim Saber Pungli Polda Riau.
Di Tanggapi oleh Mayandri Suzarman, SH selaku Lembaga Bantuan Hukum {LBH} Riau yang juga merupakan sebagai kuasa hukum Sahat dan rekan-rekannya yang Melaporkan tindak dugaan pungli e-KTP ini ke Tim Saber Pungli Polda Riau.
Mayandri saat di konfirmasi media ini mengatakan" Menurut kami bahwa pernyataan PJS Kades Bukit Kerikil Eko Sarwono, apapun alasannya sudah jelas di dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan segala ke pengurusan nya tidak dipungut biaya alias gratis. Dan seperti di sampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwa beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat indonesia. Proses administrasi kependudukan, mulai dari membuat akte kelahiran sampai e-KTP itu gratis. Jangan mau jika ada oknum atau pejabat yang meminta biaya dengan dalih apapun, termasuk sumbangan sukarela.
Kemudian Apakah tindakan pemungutan biaya sebesar Rp.75.000 tersebut ada persejetujuan keseluruhan dari masyarakat, dan perlu saya tegaskan walaupun pemungutan itu bentuk sukarela dari masyarakat itu tetap tidak di benarkan, kemudian juga sesuai dengan rekomendasi dari Ombudsman Prov.Riau kepada Pemkab Bengkalis beberapa waktu yang lalu sudah jelas mengatakan uang masyarakat tersebut harus di kembalikan" Paparnya.
Lanjut Mayandri Suzarman, SH berkomentar" Jika uang itu tidak di kembalikan ke masyarakat, itu sudah jelas tindakan pungli, apapun alasan PJS Kades Bukit Kerikil Eko Sarwono tersebut mau kemanapun di cari-cari alasan nya yang namanya pungli tetap menyalahi Undang-Undang yang berlaku. Nah inilah yang menjadi acuan kami kepada Tim Saber Pungli Polda Riau untuk mengusut tuntas persoalan ini" Ungkap mayandri.
Mayandri juga menyampaikan kepada media ini mempertanyakan kepada PJS Kades Bukit Kerikil, kapan di buat rapat-rapat kesepakatan itu. Lalu siapa-siapa saja yang hadir pada rapat tersebut, apakah keseluruhan warga yang melakukan rekam e-KTP yang berjumlah 492 tersebut atau tidak.
Mayandri juga mengakui bahwa dengan adanya kebijakan PJS Kades tersebut masyarakat merasa terbantu, namun yang menjadi persoalan menurutnya masalah pungutan uang itu yang menjadi masalah.
"Jika memang jumlah warga 492 tersebut menyatakan sepakat semua, kenapa ada masyarakat yang melaporkan hal ini, nah ini artinya bahwa saya menduga kesepakatan itu hanya sebelah pihak saja" Tutupnya.
{Budi Red}
Posting Komentar