Menanti Sikap Arif Sang Walikota
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/menanti-sikap-arif-sang-walikota_6.html
EraRiau.com {Dumai}- Kabar retaknya hubungan Walikota Dumai, Zulkifli As dengan Sekretaris Daerah, Said Mustafa semakin santer terdengar dan mengundang ragam pendapat di kalangan masyarakat Dumai.
Tidak harmonisnya hubungan dua pejabat
ini berimbas belum terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
berujung terlambatnya pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah(APBD) tahun 2017.
Secara hirarki Walikota selaku Kepala
Pemerintahan Daerah mempunyai hak preogratif dan wewenang penuh dalam
menentukan kabinet kerja untuk mendukung visi - misi pembangunan selama
dirinya menjabat.
Namun, secara undang-undang dan
peraturan lainnya menyebutkan jika pejabat tinggi daerah dalam hal ini
Sekretaris Daerah tidak dapat diganti begitu saja berdasarkan azas suka
atau tidak suka.
Jika kita mengacu kepada PP Nomor 18
tahun 2016 tentang perangkat daerah dictum 5 disebutkan Kepala daerah
dapat menyusun organisasi perangkat daerah setelah ditetapkannya
peraturan daerah (Perda) dalam hal pengisian jabatan kosong atau lowong.
Peraturan Pemerintah ini diperkuat
dengan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara -
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 5 tahun 2015 pasal 152 bahwa
selama 2 tahun setelah dilantiknya Kepala Daerah terpilih, tidak
dibenarkan mengganti pejabat tinggi daerah (Sekda) terkecuali tersandung
persoalan hukum, artinya pejabat tersebut harus diangkat dan dikukuhkan
kembali. Kondisi ini jelas membuat sulit Walikota Dumai, Zulkifli As
dalam menyusun Kabinet kerja sesuai visi-misi pembangunan kedepan.
Desakan dari sejumlah elemen masyarakat
juga justru membuat Walikota semakin dilematis dalam menyelesaikan
benang kusut ini. Agar persoalan ini tidak berlarut yang berimbas kepada
kepentingan orang banyak tentu saja kita semua berharap agar sikap arif
Zul As sebagai Walikota Dumai sangat kita nantikan.
Berunding dan duduk satu meja dalam
menyatukan pandangan terhadap aturan dan undang-undang yang berlaku
adalah satu satunya jalan menyelesaikan persoalan ini. Hal ini wajib
dilakukan agar tidak ada masing masing pihak yang merasa terzolimi.
(uj)
Posting Komentar