Terungkap Pungli Sekolah Bermodus Jual Baju Seragam
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/terungkap-pungli-sekolah-bermodus-jual.html

EraRiau.com (Pekanbaru - Kampar)- Pungutan liar (pungli) kepada pelajar dengan modus pembelian baju seragam tumbuh subur di Kabupaten Kampar. Ironisnya, praktik ini diprakasai oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat yang mendelegasikannya kepada Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) di setiap kecamatan.
Hal ini terungkap setelah DPRD Kabupaten Kampar membentuk panitia khusus (pansus) terkait Pembelian Baju Seragam yang dilakukan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar, SLTP dan SLTA negeri.
Ketua Pansus DPRD Kampar, Fahmil menyebut pihaknya sudah memanggil seluruh kepsek negeri di Kabupaten Kampar untuk ditanyai satu per satu. Semuanya mengakui meski masih ada yang malu-malu menceritakan secara gamblang.
"Ada yang ketakutan untuk menyampaikan yang sebenarnya. Dan, ada
sebagian kepala sekolah yang berada daerah pinggiran mau bicara
seadanya," kata Fahmi, Rabu (23/11/2016).
Menurut Fahmil, pihaknya sudah mengantongi surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, termasuk surat edaran dari UPTD terkait perintah penjualan seragam sekolah kepada Kepsek negeri.
"Pansus telah menemukan surat edaran dari dinas, termasuk dari UPTD," kata Fahmil.
Atas kejadian ini, Fahmil meminta seluruh Kepsek tidak mengindahkan surat edaran tersebut. Kepsek diminta menghentikan menjual seragam sekolah, termasuk sepatu sekolah.
"Hal tersebut tidak dibenarkan karena pihak sekolah fungsinya tempat belajar dan bukan tempat bisnis," kata Fahmil.
Menurut Fahmil, pihaknya sudah mengantongi surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, termasuk surat edaran dari UPTD terkait perintah penjualan seragam sekolah kepada Kepsek negeri.
"Pansus telah menemukan surat edaran dari dinas, termasuk dari UPTD," kata Fahmil.
Atas kejadian ini, Fahmil meminta seluruh Kepsek tidak mengindahkan surat edaran tersebut. Kepsek diminta menghentikan menjual seragam sekolah, termasuk sepatu sekolah.
"Hal tersebut tidak dibenarkan karena pihak sekolah fungsinya tempat belajar dan bukan tempat bisnis," kata Fahmil.
(Liputan6)

Posting Komentar